Pada 26 Maret lalu, aktor sekaligus penyanyi Kim Hyun Joong terlibat akan DUI (Driving Under the Influence) atau mengemudi saat mabuk. Izin mengudi Kim Hyun Joong pun disita setelah ia ditemukan tertidur di jalan saat tengah mengemudi.
Pada 25 April, Kim Hyun Joong dikenakan denda sekitar 2 juta won (atau sekitar Rp 20 juta) atas perilakunya tersebut. Mengenai denda tersebut, agensi Kim Hyun Joong mengatakan,”Kami belum menerima kabar apapun dari pengadilan dan surat tersebut seharusnya masih dalam proses. Akan tetapi, kami akan menerima apapun keputusan pengadilan dan membayar denda dengan seharusnya.“
Discuss this article...